Bangka, Journalarta.com – Widodo anak almarhum Sri Dwi Joko didampingi kuasa hukum Armansyah, S.S, S.H akan melapor ke Polres Bangka atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum petugas kecamatan Sungailiat dalam hal ini Sekretaris Kecamatan (sekcam) tahun 2020 dan sekcam 2025 dalam hal arsip negara tidak ada dan tidak temukan di kantor kecamatan.
Kuasa hukum Armansyah, S.S, S.H mengatakan bahwa ia telah mengirim surat 2 kali ke pihak kecamatan Sungailiat di tahun 2020, surat camat atas nama saudara Rahman tidak terdaftar dan tidak ditemukan arsip dalam surat keterangan surat kecamatan nomor 594.1/557/19.01./2020. Yang mana nomer suratnya tidak teregister dan arsip tidak di temukan.
Kemudian lanjutnya, Di tahun 2025 juga mengirim lagi surat ke pihak kecamatan dengan mempertanyakan nomor surat tanah yang sama, ternyata balasan surat lebih aneh lagi. Ia menyebut dalam keterangan nomor register terdaftar, tetapi arsip tidak di temukan dengan nomor surat.593/21/19.01.01/II/2025.
“Atas perbuatan oknum mereka harus bertanggung jawab sebagai aparatur negara,” tegas Armansyah kepada media, Senin (17/2/2025).
Armansyah meminta dengan tegas dalam hal ini kepada Kapolres Bangka dan Kasat Reskrim Polres Bangka untuk mengungkapkan fakta bahwa banyak dugaan oknum – oknum kecamatan yang nakal dengan menyulap surat tanah yang tidak jelas asal usulnya, yang di sebut ilegal sehingga menjadi legal.
“Pertanyaan, apakah oknum- oknum negara seperti ini harus di pertahankan? Apapun ada resiko apa yang mereka perbuat itu yang mereka tunai dan pertanggung jawabkan,” kata Arman.
Armansyah menambahkan, dalam hal ini kliennya merasa dirugikan dari oknum pegawai kecamatan Sungailiat. Oleh sebab itu, ia melaporkan adanya dugaan tindak pidana: MENGHILANGKAN ARSIP NEGARA yang mana pasal 42 ayat (3) UU kearsipan mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara dapat di pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
“Di pasal 86 UU nomor 43/2009 tentang kearsipan mengatur bahwa penjabat publik yang sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur dapat di pidana paling lama 10 tahun yang mana telah diatur dalam UU kearsipan,” terangnya.
Armansyah selaku kuasa hukum Widodo kembali meminta dengan tegas kepada Kapolres Bangka mengambil sikap dalam laporan ini agar bisa di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia.
“Lex dura sed tamen scripta makna hukum nya
” pembenaran bagi negara penegak hukum untuk mengambil tindakan “represif” merupakan refleksi panjang atas karakter habitual manusia yang semula senang merusak dan menggampangkan persoalan, meskipun itu melukai dan merampas hak dan kepentingan orang lain,” jelasnya.
“Yang mana dalam perkara hak saudara almarhum Sri Dwi Joko dirampas dari orang lain sehingga merugikan satu pihak sehingga dalam perkara ini yang salah di buat benar dan yang benar di buat salah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Bangka, pihak kecamatan Sungailiat, dan pihak-pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi.(*)